F
Aplikasi pinjaman online di smartphone
Fintech & E-Wallet

Pinjaman Online Legal vs Ilegal: Cara Membedakannya

Pinjaman online bisa menjadi solusi atau masalah. Pelajari cara membedakan pinjol legal dari yang ilegal untuk menghindari jebakan utang.

Tim FinEdu21 Desember 20255 menit baca

Fenomena Pinjaman Online di Indonesia

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif kredit yang populer karena kemudahan akses. Namun, maraknya pinjol ilegal telah menimbulkan banyak korban dengan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

1. Terdaftar/Berizin di OJK

  • Cek di website OJK: ojk.go.id
  • Tercantum dalam daftar fintech lending legal
  • Memiliki nomor registrasi OJK

2. Bunga Wajar

  • Maksimal 0.4% per hari (aturan AFPI)
  • Total biaya transparan
  • Tidak ada biaya tersembunyi

3. Penagihan Etis

  • Tidak menghubungi kontak darurat yang tidak terkait
  • Jam kerja penagihan 08.00-20.00
  • Tidak mengancam atau menyebarkan data
  • Menggunakan DC (Debt Collector) bersertifikat

4. Aplikasi Profesional

  • Download dari store resmi
  • Izin akses wajar (kamera, lokasi untuk verifikasi)
  • Tidak minta akses kontak, galeri, atau SMS

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

🚩 Red Flags:

  1. Tidak terdaftar di OJK
  2. Bunga sangat tinggi (bisa sampai 1-2% per hari)
  3. Akses data berlebihan (kontak, galeri, SMS)
  4. Penagihan intimidatif (teror, menyebarkan data)
  5. Nama perusahaan tidak jelas
  6. Proses terlalu mudah (tanpa verifikasi)

⚠️ Bahaya Pinjol Ilegal:

  • Data pribadi disalahgunakan
  • Teror ke keluarga dan rekan
  • Foto disebar dengan editan
  • Bunga berbunga tidak masuk akal

Daftar Pinjol Legal Terpercaya (2024)

NamaLimitBungaTenor
KredivoRp 30 juta2.95%/bulan3-12 bulan
AkulakuRp 15 juta3.5%/bulan2-12 bulan
Home CreditRp 25 juta2.5%/bulan6-24 bulan
AdaKamiRp 10 juta4%/bulan3-6 bulan
TunaikuRp 20 juta3%/bulan6-20 bulan

Cara Cek Legalitas Pinjol

  1. Kunjungi ojk.go.id
  2. Menu Fintech → Fintech Lending
  3. Cari nama perusahaan
  4. Pastikan status "Berizin" atau "Terdaftar"

Jika Sudah Terlanjur Pinjam di Pinjol Ilegal

  1. Jangan bayar jika bunga tidak wajar
  2. Blokir nomor penagih yang intimidatif
  3. Laporkan ke OJK melalui 157 atau email
  4. Laporkan ke polisi jika ada ancaman
  5. Konsultasi LBH untuk pendampingan hukum
pinjaman-onlinepinjolfintech-lendingojkkeamanan-finansial