F
Dokumen pajak dan perhitungan SPT
Pajak & Perencanaan

Panduan Lapor SPT Tahunan Online untuk Karyawan

Deadline SPT segera tiba! Ikuti panduan lengkap cara lapor SPT tahunan secara online melalui e-Filing DJP untuk karyawan dengan penghasilan tetap.

Tim FinEdu22 Desember 20258 menit baca

Apa itu SPT Tahunan?

SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah laporan pajak penghasilan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak setiap tahun. Batas waktu pelaporan untuk karyawan (orang pribadi) adalah 31 Maret.

Siapa yang Wajib Lapor?

  • Memiliki NPWP
  • Memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Sudah bekerja/berpenghasilan pada tahun pajak tersebut

Jenis Formulir SPT untuk Karyawan

1770 SS (Sangat Sederhana)

  • Penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta/tahun
  • Hanya dari 1 pemberi kerja
  • Tidak punya penghasilan lain

1770 S (Sederhana)

  • Penghasilan bruto > Rp 60 juta/tahun
  • Bisa dari lebih dari 1 pemberi kerja
  • Punya penghasilan lain (bunga, sewa, dll)

Langkah-Langkah Lapor SPT Online

Persiapan

  1. Siapkan dokumen:

    • Bukti potong 1721-A1 dari perusahaan
    • NPWP
    • Daftar harta dan utang
    • Bukti potong lainnya (jika ada)
  2. Pastikan akun DJP Online aktif:

    • Kunjungi djponline.pajak.go.id
    • Login dengan NPWP dan password
    • Jika lupa password, reset via email

Proses Pelaporan

  1. Login ke DJP Online
  2. Pilih menu "Lapor" → e-Filing
  3. Pilih "Buat SPT"
  4. Jawab pertanyaan wizard untuk menentukan jenis formulir
  5. Isi data sesuai bukti potong:
    • Penghasilan bruto
    • Pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun)
    • PPh yang sudah dipotong
  6. Isi daftar harta (tabungan, kendaraan, properti)
  7. Isi daftar utang (KPR, KTA, kartu kredit)
  8. Review dan kirim
  9. Simpan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)

⚠️ Penting: Deadline pelaporan SPT Orang Pribadi adalah 31 Maret. Keterlambatan dikenakan denda Rp 100.000.

Tips Mengisi SPT

  1. Minta bukti potong 1721-A1 dari HRD maksimal Januari
  2. Catat harta secara detail (nomor rekening, plat kendaraan)
  3. Jangan lupa penghasilan bunga dari tabungan/deposito
  4. Simpan BPE dengan baik sebagai bukti pelaporan
  5. Lapor lebih awal untuk menghindari server sibuk

FAQ SPT Karyawan

Q: Apakah harta istri harus dilaporkan? A: Ya, jika NPWP digabung. Tidak, jika NPWP terpisah.

Q: Bagaimana jika kurang bayar? A: Bayar via e-Billing sebelum lapor SPT.

Q: Apakah freelance job harus dilaporkan? A: Ya, sebagai penghasilan lainnya.

📊 Infografis Terkait

📊 Statistik Kepatuhan Pajak Indonesia

Infografis dari sumber eksternal:

Lihat Infografis
pajakspt-tahunane-filingkaryawandjp-online